Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tujuan audit kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah untuk menilai kesesuaian asersi Peserta Pemilu mengenai kepatuhan Peserta Pemilu terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaporkan Dana Kampanyenya. (2) Tujuan penerapan prosedur yang disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah untuk melaporkan fakta dan temuan atas penerapan prosedur yang disepakati atas laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilu. (3) Keluaran audit kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pendapat mengenai kepatuhan atau ketidakpatuhan Peserta Pemilu dalam melaporkan Dana Kampanyenya. (4) Keluaran dari penerapan prosedur yang disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa gambaran mengenai fakta dan temuan atas pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu. www.djpp.kemenkumham.go.id
