PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA...
Pasal 12
BAB 4 — SANKSI
(1) Dalam hal KAP yang ditunjuk, dalam proses pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye diketahui tidak memberikan informasi yang benar, KPU atau KPU Provinsi/KIP Aceh membatalkan penunjukan KAP yang bersangkutan setelah dilakukan klarifikasi. (2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh menunjuk KAP pengganti untuk melanjutkan pelaksanaan Audit laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu. (3) KAP yang dibatalkan pekerjaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhak mendapatkan pembayaran jasa.
