PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2013 tentang PEDOMAN AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Ketua Komisi ini, yang dimaksud dengan:
- Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
- Dana Kampanye Pemilu, selanjutnya disebut Dana Kampanye, adalah sejumlah biaya berupa uang, barang, dan jasa yang digunakan peserta Pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye Pemilu.
- Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD.
- Audit Laporan Dana Kampanye adalah audit untuk menilai kepatuhan peserta Pemilu terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai dana kampanye dan melaporkan temuan atas penerapan prosedur yang disepakati atas laporan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye.
www.djpp.kemenkumham.go.id
- Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
- Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, selanjutnya disingkat KPU Provinsi/KIP Aceh, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
- Kantor Akuntan Publik, selanjutnya disingkat KAP, adalah Badan Usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
- Akuntan Publik, selanjutnya disingkat AP, adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
- Asersi adalah pernyataan yang dibuat oleh satu pihak untuk digunakan pihak lain, dalam ketentuan ini adalah pernyataan yang dibuat oleh Peserta Pemilu.
