Pasal 83
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku: a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 77); b. Peraturan Komisi Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1060); dan c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 495), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
