PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 70
BAB 8 — LARANGAN DAN SANKSI
Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu.
