PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS VERIFIKASI SYARAT CALON PENGGANTI...
Pasal 37
BAB 4 — PERESMIAN KEANGGOTAAN PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) KPU kabupaten/kota mengadakan koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk mendapatkan keputusan gubernur tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD kabupaten/kota pengganti antarwaktu. (2) Anggota DPRD kabupaten/kota pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota yang digantikannya.
