PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS VERIFIKASI SYARAT CALON PENGGANTI...
Pasal 35
BAB 4 — PERESMIAN KEANGGOTAAN PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) KPU provinsi mengadakan koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk mendapatkan keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD provinsi pengganti antarwaktu. (2) Anggota DPRD provinsi pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD provinsi yang digantikannya.
