Pasal 33
BAB 3 — VERIFIKASI SYARAT CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Dalam hal informasi tertulis sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (3) diterima oleh KPU kabupaten/kota dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja masa verifikasi dan/atau klarifikasi, dan KPU kabupaten/kota belum menyelesaikan verifikasi dan/atau klarifikasi, maka KPU kabupaten/kota tetap menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) kepada Pimpinan DPRD kabupaten/kota disertai dengan informasi mengenai calon pengganti antarwaktu untuk ditindaklanjuti. (2) Dalam hal informasi tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) diterima oleh KPU kabupaten/kota setelah berakhirnya hari ke-5 (lima) masa kerja verifikasi dan/atau klarifikasi, maka KPU kabupaten/kota tidak dapat melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi.
