Pasal 23
BAB 3 — VERIFIKASI SYARAT CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Calon pengganti antarwaktu dinyatakan tidak dapat diusulkan sebagai calon pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota apabila: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum; e. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau f. menjadi anggota partai politik lain.
