PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS VERIFIKASI SYARAT CALON PENGGANTI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penggantian antarwaktu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan. (2) Dalam hal pemberhentian antarwaktu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dalam waktu sisa masa jabatan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota kurang dari 6 (enam) bulan, pemberhentian anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tersebut tetap diproses, dengan tidak dilakukan penggantian. (3) Keanggotaan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kosong sampai berakhirnya masa jabatan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. .
