PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 62
BAB 6 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA SECARA NASIONAL
(1) KPU menyiapkan perlengkapan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perlengkapan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ruang rapat; b. Formulir Berita Acara dan Sertifikat; c. sampul tersegel yang berisi dokumen rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Provinsi; dan d. perlengkapan lainnya.
