PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN...
Pasal 48
BAB 5 — REKAPITULASI PENGHITUNGAN SUARA DI PROVINSI
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menyiapkan perlengkapan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat rekapitulasi. (2) Perlengkapan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ruang rapat; b. Formulir Berita Acara dan Sertifikat; c. sampul tersegel yang berisi dokumen rekapitulasi penghitungan suara di tingat kabupaten/kota; dan d. perlengkapan lainnya.
