Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sebagai berikut: a. desa/kelurahan atau nama lain; b. kecamatan; c. kabupaten/kota; d. provinsi; dan e. nasional. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. PPS melakukan rekapitulasi pada tingkat desa/kelurahan atau nama lain; b. PPK melakukan rekapitulasi pada tingkat kecamatan; c. KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi pada tingkat kabupaten/kota; d. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi pada tingkat provinsi; dan e. KPU melakukan rekapitulasi pada tingkat nasional. (3) Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas formulir: a. Model D/DA/DB/DC/DD PPWP merupakan Berita Acara rekapitulasi penghitungan perolehan suara di setiap tingkatan untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Tahun 2014; b. Model D1/DA1/DB1/DC1/DD1 PPWP merupakan Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di setiap tingkatan dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Tahun 2014; c. Model D2/DA2/DB2/DC2/DD2 PPWP merupakan Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di setiap tingkatan dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Tahun 2014; d. Model D3/DA3/DB3/DC3/DD3 PPWP merupakan Berita Acara Penerimaan Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari tingkat di bawahnya dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Tahun 2014; e. Model D4/DA4/DB4/DC4 PPWP merupakan Surat Pengantar Penyampaian Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara kepada tingkat di atasnya; f. Model D5/DA5/DB5/DC5/DD4 PPWP merupakan Tanda Terima Berita Acara Pemungutan Suara dan Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di setiap tingkatan dalam Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Tahun 2014; g. Model D6/DA6/DB6/DC6/DD5 PPWP merupakan Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di setiap tingkatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
