PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pasal 17
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Ketua Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Ketua Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2013 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
HUSNI KAMIL MANIK
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 4 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
