PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA...
Pasal 5
BAB 2 — TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI
(1) Anggota PPLN berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang berasal dari wakil masyarakat INDONESIA dengan ketentuan: a. 3 (tiga) orang anggota PPLN untuk jumlah Pemilih sampai dengan 1.000 (seribu); b. 5 (lima) orang anggota PPLN untuk jumlah Pemilih lebih dari 1.000 (seribu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu); dan c. 7 (tujuh) orang anggota PPLN untuk jumlah Pemilih lebih dari 10.000 (sepuluh ribu). (2) Komposisi keanggotaan PPLN memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
