PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA...
Pasal 44
BAB 7 — SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI
(1) Tugas sekretaris PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a, meliputi: a. membantu pelaksanaan tugas PPLN; b. memimpin dan mengawasi kegiatan Sekretariat PPLN; c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPLN; d. memberikan pendapat dan saran kepada PPLN dalam rapat; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris PPLN bertanggung jawab secara fungsional kepada PPLN melalui ketua PPLN dan secara administrasi kepada Sekretaris Jenderal KPU.
