PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA...
Pasal 33
BAB 6 — PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH LUAR NEGERI
Persyaratan untuk menjadi Pantarlih LN meliputi: a. warga negara INDONESIA yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; b. berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih LN; c. mampu secara jasmani dan rohani; d. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan e. tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan terakhir.
