PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA...
Pasal 3
BAB 2 — TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI
(1) PPLN dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada Daerah Pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II meliputi Kota Administratif Jakarta Pusat dan Kota Administratif Jakarta Selatan serta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) PPLN berkedudukan di kantor Perwakilan dan Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei.
