PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA BADAN ADHOC PENYELENGGARA...
Pasal 20
BAB 3 — TATA KERJA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA LUAR NEGERI
(1) KPPSLN bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu kepada KPU melalui PPLN. (2) Dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPSLN berkoordinasi dengan: a. Perwakilan sesuai dengan wilayah akreditasi atau wilayah kerjanya; dan b. Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei. (3) KPPSLN wajib melaporkan kinerja penyelenggaraan tahapan Pemilu secara berkala kepada PPLN paling sedikit 1 (satu) kali dalam masa kerjanya.
