PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam...
Pasal 9
BAB 2 — TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh MENETAPKAN Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh tentang pedoman teknis tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan berpedoman pada
Peraturan KPU ini. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang pedoman teknis tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dengan berpedoman pada Peraturan KPU ini.
