PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam...
Pasal 5
BAB 2 — TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas program: a. perencanaan program dan anggaran; b. penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD); c. penyusunan dan pengesahan peraturan penyelenggaraan Pemilihan; d. sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan/bimbingan teknis kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS; e. pembentukan PPK, PPS dan KPPS; f. pendaftaran pemantau Pemilihan; g. pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4); dan h. pemutakhiran data dan daftar pemilih.
