PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 26
BAB 7 — PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2012 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Prof. Dr. H.A. HAFIZ ANSHARY AZ, M.A
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
*belum dalam bentuk lembaran lepas
