PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 20
BAB 3 — POLA KARIER DALAM JABATAN
(1) Sekretariat Jenderal KPU melakukan penilaian kompetensi dasar dan kompetensi bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18.
(2) Dalam melakukan penilaian kompetensi dasar dan kompetensi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Jenderal KPU dapat bekerjasama dengan pihak ketiga.
