PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM ...
Pasal 66
(1) Dalam hal di suatu daerah terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tidak dapat dilaksanakan pada wilayah kerja PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat memerintahkan PPK untuk melaksanakan rekapitulasi di ibukota kabupaten/kota. (2) Dihapus.
Pasal 69 dihapus.
Ketentuan huruf a dan huruf f ayat (2) Pasal 71 diubah, sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:
