PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM ...
Pasal 60
(1) Saksi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ulang di tingkat kabupaten/kota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Mekanisme pengajuan keberatan dalam Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) sampai dengan ayat (8) berlaku mutatis mutandis untuk pengajuan keberatan pada Rekapitulasi Penghitungan Suara ulang di tingkat kabupaten/kota.
- Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
