PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM ...
Pasal 35
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota memberi kesempatan kepada Saksi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Pemantau Pemilihan Dalam Negeri, dan Pemantau Pemilihan Asing untuk mendokumentasikan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. (2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa foto dan/atau video.
- Ketentuan ayat (1) dan huruf f ayat (3) Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
