Pasal 33
(1) Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan: a. kotak suara yang berisi formulir Model D.Hasil Kecamatan-KWK, Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kecamatan-KWK, dan Model D.Daftar Hadir Kecamatan-KWK untuk seluruh kecamatan dalam keadaan disegel; dan b. seluruh kotak suara yang berisi Surat Suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan formulir dalam keadaan disegel. (2) Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib segera:
a. menyerahkan kotak suara yang berisi formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK, Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Kabupaten/Kota-KWK, Model D.Daftar Hadir Kabupaten/Kota-KWK, dalam keadaan disegel kepada KPU Provinsi/KIP Aceh menggunakan surat pengantar setelah melakukan rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan b. menyampaikan salinan dokumen Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten/kota berupa naskah asli elektronik (softcopy) formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota-KWK kepada KPU melalui Sirekap, pada hari yang sama dengan penetapan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, sebagai bahan publikasi.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 34 diubah, dan setelah ayat (2) Pasal 34 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
