PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM ...
Pasal 20
(1) PPK memberi kesempatan kepada Saksi, Panwaslu Kecamatan, dan Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing untuk mendokumentasikan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
(2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa foto dan/atau video
- Ketentuan ayat (1) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
