PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2014 tentang PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TEMPAT...
Pasal 91
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membentuk TPS pada lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara untuk melayani Pemilih yang sedang menjalani pidana penjara di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara, serta petugas atau karyawan lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara. (2) Untuk melayani Pemilih yang sedang menjalani penahanan di Kepolisian Sektor, Kepolisian Resor/Kepolisian Resor Kota, dan Kejaksaan, 2 (dua) orang Anggota KPPS pada TPS yang terdekat dengan tempat penahanan pemilih tersebut mendatangi tempat penahanan setelah memeroleh ijin dari Kepala Kepolisian Sektor, Kepala Kepolisian Resor/Kepolisian Resor Kota, dan Kepala Kejaksaan.
