Pasal 76
BAB 5 — PEMUNGUTAN SUARA ULANG DAN PENGHITUNGAN SUARA ULANG
(1) Dalam hal terdapat Pemilih yang meninggal dunia sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi, PPS membubuhkan catatan “meninggal dunia” pada kolom keterangan dalam DPT, DPK atau DPKTb. (2) Dalam hal terdapat Pemilih yang berubah status menjadi anggota Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sebelum Hari dan tanggal Pemungutan Suara ulang, PPS membubuhkan catatan “Menjadi Anggota TNI” atau “Menjadi Anggota Plri” pada kolom keterangan dalam DPT, DPK atau DPKTb. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal terdapat Pemilih yang pindah domisili/sudah tidak berdomisili di desa/kelurahan tersebut, PPS membubuhkan catatan “Pindah Domisili” pada kolom keterangan dalam DPT, DPK atau DPKTb.
