Pasal 20
BAB 3 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) KPPS menyiapkan dan mengatur: a. tempat duduk Pemilih yang menampung paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang, yang ditempatkan di dekat pintu masuk TPS; b. meja panjang dan tempat duduk Ketua KPPS, Anggota KPPS Kedua dan Anggota KPPS Ketiga; c. meja dan tempat duduk Anggota KPPS Keempat, di dekat pintu masuk TPS; d. tempat duduk Anggota KPPS Kelima yang ditempatkan di antara tempat duduk Pemilih dan bilik suara; e. tempat duduk Anggota KPPS Keenam di dekat kotak suara; f. tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh di dekat pintu keluar TPS; g. tempat duduk untuk Pemilih, Saksi dan PPL yang ditempatkan di dalam TPS, dan untuk Pemantau ditempatkan di luar TPS; h. meja untuk tempat kotak suara yang ditempatkan di dekat pintu keluar TPS, dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat duduk Ketua KPPS dan berhadapan dengan tempat duduk Pemilih; i. meja kotak suara tidak terlalu tinggi sehingga kotak suara bisa dicapai oleh umumnya Pemilih, termasuk Pemilih yang menggunakan kursi roda; j. bilik suara yang ditempatkan berhadapan dengan tempat duduk Ketua KPPS dan Saksi, dengan ketentuan jarak antara bilik suara dengan batas lebar TPS paling kurang 1 (satu) meter; k. meja tempat bilik suara, perlu mempunyai kolong yang cukup sehingga Pemilih berkursi roda dapat mencapai meja bilik suara dengan leluasa; l. papan sebanyak 2 (dua) buah yang pada saat Pemungutan Suara ditempatkan di dekat pintu masuk untuk memasang:
- salinan Daftar Pasangan Calon;
- visi, misi, dan program serta biodata singkat Pasangan Calon; dan
- DPT, DPTb dan DPK. www.djpp.kemenkumham.go.id
m. papan sebagaimana dimaksud pada huruf l, pada saat Penghitungan Suara digunakan untuk memasang formulir Model C1 PPWP Plano Berhologram; n. papan nama TPS ditempatkan di dekat pintu masuk TPS di sebelah luar TPS; o. tambang, tali, kayu atau bambu untuk membuat batas TPS. (2) Apabila jumlah Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari 7 (tujuh) orang, tempat duduk Ketua KPPS dan masing- masing Anggota KPPS ditetapkan oleh Ketua KPPS. (3) Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibantu 2 (dua) orang Petugas Keamanan TPS. (4) Petugas Keamanan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah petugas yang menangani ketenteraman, ketertiban dan keamanan TPS yang ditetapkan oleh PPS.
