PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 94
BAB 6 — PENERIMAAN LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU
(1) KAP melakukan pencermatan atas LPPDK Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf a untuk memastikan bahwa: a. LPPDK ditandatangani oleh Peserta Pemilu; b. LPPDK lengkap; dan c. LPPDK memuat cakupan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), dan Pasal 76 ayat (1). (2) KAP menentukan hasil pencermatan atas LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sikadeka. (3) Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara hasil pencermatan.
