Pasal 31
BAB 4 — DANA KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
(1) Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota bersumber dari: a. Partai Politik; b. calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik yang bersangkutan; dan c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. (2) Selain didanai oleh sumber Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dapat didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (3) Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan pada bagian anggaran KPU. (4) Sumber Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan informasi identitas yang jelas. (5) Penggunaan dan pengelolaan alokasi Dana Kampanye yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran KPU ditetapkan dengan Keputusan KPU.
