PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 15
BAB 3 — DANA KAMPANYE PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Dana Kampanye dalam bentuk jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan diterima. (2) Selain dicatat berdasarkan harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Kampanye dalam bentuk jasa dapat juga dicatat berdasarkan nilai yang wajar. (3) Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan/pekerjaan yang dilakukan oleh pihak lain
yang manfaatnya dinikmati oleh Pasangan Calon sebagai penerima jasa yang dapat dikonversikan dalam bentuk uang.
