Pasal 3A
(1) Partai Politik dalam mengajukan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota mempunyai hak, kesempatan, dan menerima pelayanan yang setara berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap Partai Politik melakukan seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan/atau peraturan internal masing-masing Partai Politik. (3) Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
(4) Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
- Ketentuan angka 3 huruf f1 ayat (1) Pasal 4 dihapus, dan ketentuan huruf g, huruf h, huruf k dan huruf u ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
