Pasal 13
(1) Pasangan Calon perseorangan wajib menyerahkan: a. dokumen dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10; dan b. pakta integritas yang ditandatangani oleh bakal calon perseorangan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (4), yang tercantum dalam formulir Model B.1.2.KWK Perseorangan. (2) Penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jadwal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (3) Penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan jadwal sebagai berikut: a. hari pertama sampai dengan hari keempat penyerahan dokumen dukungan dilaksanakan sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan b. hari kelima penyerahan dokumen dukungan dilaksanakan sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
