Pasal 104
BAB 5 — PENELITIAN DOKUMEN PERSYARATAN CALON
(1) Sebagian bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pencalonan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (1a) Bagi Bakal Pasangan Calon perseorangan yang telah menggunakan formulir untuk keperluan pencalonan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebelum Peraturan Komisi ini diberlakukan, dinyatakan sah dan berlaku.
(1b) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima penyerahan dokumen dukungan pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan jadwal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (2) Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pencalonan Pemilihan pada daerah yang berstatus khusus atau istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
- Di antara Pasal 105 dan Pasal 106 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 105A dan Pasal 105B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
