Pasal 102
BAB 5 — PENELITIAN DOKUMEN PERSYARATAN CALON
(1) Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat
Partai Politik atau Pasangan Calon perseorangan yang belum mendaftar, dilakukan perpanjangan pendaftaran, dengan ketentuan: a. apabila perolehan kursi dari satu atau lebih Partai Politik yang belum mendaftar mencapai paling kurang 20% (dua puluh persen) atau perolehan suaranya mencapai paling kurang 25% (dua puluh lima persen), maka komposisi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusung Pasangan Calon yang telah diterima pendaftarannya, tidak dapat diubah; b. apabila perolehan kursi dari satu atau lebih Partai Politik yang belum mendaftar tidak mencapai paling kurang 20% (dua puluh persen) atau perolehan suaranya tidak mencapai paling kurang 25% (dua puluh lima persen), maka Pasangan Calon yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftar kembali dengan komposisi Partai Politik atau gabungan partai politik yang berbeda; atau c. apabila terdapat bakal Pasangan Calon perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan persebarannya namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran maka dapat mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran. (2) Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya dan tidak terdapat lagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang belum mendaftar, dilakukan perpanjangan pendaftaran bagi Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. (2a) Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendaftar kembali dengan dukungan yang telah ditetapkan memenuhi syarat pada penelitian faktual sebelumnya
berdasarkan: a. Berita Acara Model BA.7 KWK-Perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; atau b. Berita Acara Model BA.8 KWK-Perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. (3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang memenuhi syarat, dilakukan pembukaan kembali pendaftaran.
- Di antara Pasal 103 dan Pasal 104 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 103A, Pasal 103B, Pasal 103C, dan Pasal 103D, sehingga berbunyi sebagai berikut:
