PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2014 tentang NORMA, STANDAR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN...
Pasal 26
BAB 2 — JENIS, STANDAR DAN KEBUTUHAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
(1) Alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d disediakan untuk membantu Pemilih tunanetra pada saat pemungutan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (2) Alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kertas art carton bertuliskan huruf Braille. (3) Ukuran alat bantu tunanetra dibuat sama dengan ukuran Surat Suara.
