Pasal 20
BAB 2 — JENIS, STANDAR DAN KEBUTUHAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
(1) Sampul kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a digunakan untuk memuat: a. Surat Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS/ TPSLN; dan c. berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS/PPLN, PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh. (2) Sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk sampul biasa dan sampul dalam bentuk kubus. (3) Sampul kertas yang digunakan pada KPU Provinsi/KIP Aceh adalah Sampul dengan kode I.S. (4) Sampul kertas yang digunakan di KPU/KIP Kabupaten/ Kota adalah Sampul dengan kode II.S. (5) Sampul kertas yang digunakan di PPK adalah Sampul dengan kode III.S. (6) Sampul kertas yang digunakan di PPS adalah Sampul dengan kode IV.S. www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Sampul kertas yang digunakan di KPPS adalah Sampul dengan kode V.S. (8) Sampul kertas yang digunakan di PPLN, terdiri atas: a. Sampul IV.S.LN; b. Sampul Nomor 1; c. Sampul Nomor 2; d. Sampul Nomor 3. (9) Sampul kertas yang digunakan di KPPSLN adalah Sampul dengan kode V.S-LN.
