Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 06 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
regulation_id: "PERBAN_18_2010" document_type: "PERBAN" title_indonesian: "Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 06 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH" year: "2010" number: "18" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perban/perban-18-2010" frbr_uri: "/akn/id/act/peraturan-kpu/2010/18" official_source: "https://peraturan.go.id/id/peraturan-kpu-no-18-tahun-2010" source: "pasal.id"
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 06 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perban/perban-18-2010
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, diubah sebagai berikut :
- Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 17 (1) Dalam MENETAPKAN kantor akuntan publik yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota mengumumkan pengadaan jasa akuntan publik berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk memenuhi asas keterbukaan, pengumuman jasa akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan surat kabar nasional. (3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada IAPI untuk mendapat masukan berkenaan dengan persyaratan administrasi kantor akuntan publik yang akan mengikuti proses pengadaan di setiap provinsi atau kabupaten/kota.” 2. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : ”Pasal 18 KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam MENETAPKAN kantor akuntan publik yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, mendasarkan kepada ketentuan : a. kantor akuntan publik yang ditetapkan untuk melaksanakan audit dana kampanye pasangan calon, dengan ketentuan 1 (satu) kantor akuntan publik mengaudit 1 (satu) LPPDK pasangan calon; b. kantor akuntan publik yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk melaksanakan audit LPPDK pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur termasuk LPPDK yang disusun oleh pasangan calon dan TKK di seluruh wilayah provinsi yang bersangkutan, dengan ketentuan 1 (satu) kantor akuntan publik mengaudit 1 (satu) LPPDK 1 (satu) pasangan calon dan TKP 1 (satu) provinsi, termasuk mengaudit LPPDK 1 (satu) pasangan calon yang sama dan TKK sejumlah kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; c. apabila terdapat paling sedikit 3 (tiga) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, kantor akuntan publik yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat mengaudit paling banyak 2 (dua) LPPDK pasangan calon dan TKP 1 (satu) provinsi, termasuk LPPDK 2 (dua) pasangan calon yang sama dan TKK sejumlah kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur; d. kantor akuntan publik yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk melaksanakan audit LPPDK pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan dan Wakil Walikota termasuk LPPDK yang disusun oleh pasangan calon dan TKKC di seluruh wilayah
kabupaten/kota yang bersangkutan, dengan ketentuan 1 (satu) kantor akuntan publik mengaudit 1 (satu) LPPDK 1 (satu) pasangan calon dan TKK 1 (satu) kabupaten/kota, termasuk mengaudit LPPDK 1 (satu) pasangan calon yang sama dan TKKC sejumlah kecamatan di wilayah kabupaten/kota tersebut dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota; e. apabila terdapat paling sedikit 3 (tiga) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, kantor akuntan publik yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat mengaudit paling banyak 2 (dua) LPPDK pasangan calon dan TKP 1 (satu) kabupaten/kota, termasuk LPPDK 2 (dua) pasangan calon yang sama dan TKKC sejumlah kecamatan di wilayah kabupaten/kota tersebut dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Wakilkota dan Wakil Walikota; f. apabila terdapat pemungutan suara secara bersama-sama antara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dengan beberapa Pemilu Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota, maka kantor akuntan publik yang mengaudit LPPDK pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengaudit LPPDK pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dengan ketentuan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf e.” 3. Diantara ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 ditambah 1 (satu) ketentuan baru menjadi ketentuan Pasal 29a, berbunyi sebagai berikut : ”Pasal 29A Dengan berlakunya Peraturan ini, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan ketentuan berkenaan dengan pengumuman pengadaan jasa audit dana kampanye dan pembatasan paling banyak jumlah pasangan calon yang diaudit oleh 1 (satu) kantor akuntan publik sebelum Peraturan ini berlaku, dinyatakan sah dan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.”
Pasal II
Untuk memudahkan dalam memahami dan menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini, ketentuan perubahan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, disusun dalam satu naskah.
Pasal III
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2010 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
d. H.A. HAFIZ ANSHARY A.Z.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
