PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI...
Pasal 7
Retensi Arsip Substantif berupa dokumen hasil Pemilu dan Pemilihan meliputi berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dapat dimusnahkan dengan ketentuan sepanjang telah dipastikan tersedianya Arsip digital terhadap dokumen tersebut, dapat diakses oleh tim teknis satuan kerja yang bersangkutan, dan/atau dapat diakses publik.
