PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI...
Pasal 5
Retensi Arsip Aktif dan Retensi Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c ditentukan berdasarkan pertimbangan sebagai berikut: a. Retensi Arsip Aktif untuk kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah; dan b. Retensi Arsip Inaktif untuk kepentingan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
