Pasal 20
(1) Tim Seleksi melakukan Penelitian Administrasi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 1 (satu) Hari sejak dimulainya masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4). (2) Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. meneliti kelengkapan persyaratan administrasi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; a1. dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan administrasi yang disampaikan, Tim Seleksi dapat melakukan klarifikasi dengan instansi terkait; dan b. menilai kompetensi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian dengan melihat pengalaman kepemiluan dan/atau karya tulis/publikasi. (3) Tim Seleksi MENETAPKAN calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus Penelitian Administrasi. (4) Tim Seleksi mengumumkan hasil Penelitian Administrasi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 1 (satu) hari setelah penetapan hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Pengumuman hasil Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan di media massa lokal, laman atau papan pengumuman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (6) Dalam MENETAPKAN hasil Penelitian Administrasi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Tim Seleksi mengutamakan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
- Ketentuan ayat (13) Pasal 21 diubah dan setelah ayat (13) Pasal 21 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (14) sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
