PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN...
Pasal 18A
KPU Provinsi melakukan sosialisasi tahapan Seleksi kepada masyarakat, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan kelompok perempuan.
- Ketentuan huruf b, huruf e, dan huruf i ayat (1) Pasal 19 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), dan ayat (1d), serta Pasal 19 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
