PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2015 tentang TATA NASKAH DINAS KOMISI PEMILIHAN UMUM KOMISI...
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2015
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
ttd
HUSNI KAMIL MANIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
