PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2015 tentang TATA NASKAH DINAS KOMISI PEMILIHAN UMUM KOMISI...
Pasal 5
(1) Naskah Dinas yang telah ada dan sedang diproses pada saat Peraturan ini disusun, dinyatakan sah. (2) Naskah Dinas yang sedang diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara bertahap wajib disesuaikan dengan Peraturan ini paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan ini diundangkan.
