PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2014 tentang DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN...
Pasal 9
BAB 2 — PENYUSUNAN LAPORAN DANA KAMPANYE
Dana Kampanye berupa uang yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain wajib dicatat dan ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilu.
