PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2014 tentang DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN...
Pasal 40
BAB 5 — KETENTUAN LAIN
(1) Masyarakat dan Lembaga Pemantau Pemilu dapat berperan serta mengawasi pengelolaan Dana Kampanye Pasangan Calon dan Tim Kampanye. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk melaporkan indikasi terjadinya pelanggaran www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disampaikan kepada KPU dapat digunakan oleh KAP sebagai bahan audit Dana kampanye Pasangan Calon dan Tim Kampanye.
