PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2014 tentang DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN...
Pasal 37
BAB 4 — SANKSI
(1) Dalam hal KAP yang ditunjuk oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dalam proses pelaksanaan audit diketahui tidak memberikan informasi yang benar mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), KPU membatalkan penunjukan KAP yang bersangkutan setelah dilakukan klarifikasi. (2) KAP yang dibatalkan pekerjaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak mendapatkan pembayaran jasa. (3) KPU menunjuk KAP pengganti untuk melanjutkan pelaksanaan audit atas laporan Dana Kampanye Pasangan Calon yang bersangkutan.
